Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Surabaya Gugat Antam Bayar Senilai 1,1 Ton Emas

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Surabaya bernama Budi Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Teranyar, pengadilan mengabulkan permohonan gugatan tersebut.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby dilayangkan pada 7 Februari 2020. Sementara pembacaan putusan digelar pada 13 Januari 2021.

Merujuk pada petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817,46 miliar atau tepatnya Rp 817.465.600.000.

Emiten berkode saham ANTM itu dinyatakan PN Surabaya terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya uang Budi Said.

Nilai gugatan itu setara dengan nilai harga emas batangan 24 karat Antam di Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton.

Diberitakan Tribun Surya, Senin (18/1/2021), kronologi perkara tersebut berawal dari transaksi jual beli emas Antam 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.

Disebutkan bahwa pengusaha Budi Said telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui, namun hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas Antam.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Pengusaha asal Surabaya itu diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Karena merasa tertipu, ia kemudian mengajukan permasalahannya ke PT Antam cabang Surabaya. Namun karena dinilai tak menemukan solusi, Budi Said kemudian menggugat Antam ke PN Surabaya.

Masih dalam petitum, Budi Said juga meminta Antam membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Budi Said juga meminta Antam membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Belakangan, Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) ini, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.

Antam sendiri menyatakan selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. 

Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Aantam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

https://money.kompas.com/read/2021/01/18/083336026/warga-surabaya-gugat-antam-bayar-senilai-11-ton-emas

Terkini Lainnya

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke