JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Surabaya bernama Budi Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Teranyar, pengadilan mengabulkan permohonan gugatan tersebut.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby dilayangkan pada 7 Februari 2020. Sementara pembacaan putusan digelar pada 13 Januari 2021.
Merujuk pada petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817,46 miliar atau tepatnya Rp 817.465.600.000.
Emiten berkode saham ANTM itu dinyatakan PN Surabaya terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya uang Budi Said.
Nilai gugatan itu setara dengan nilai harga emas batangan 24 karat Antam di Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton.
Diberitakan Tribun Surya, Senin (18/1/2021), kronologi perkara tersebut berawal dari transaksi jual beli emas Antam 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Disebutkan bahwa pengusaha Budi Said telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui, namun hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas Antam.
Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Pengusaha asal Surabaya itu diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Karena merasa tertipu, ia kemudian mengajukan permasalahannya ke PT Antam cabang Surabaya. Namun karena dinilai tak menemukan solusi, Budi Said kemudian menggugat Antam ke PN Surabaya.
Masih dalam petitum, Budi Said juga meminta Antam membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Budi Said juga meminta Antam membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Belakangan, Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) ini, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.
Antam sendiri menyatakan selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Aantam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
https://money.kompas.com/read/2021/01/18/083336026/warga-surabaya-gugat-antam-bayar-senilai-11-ton-emas