Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta, PLN Ungkap Meteran Dipasangi Kawat Jumper

Unggahan tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama @melaniepucchino yang mengeluhkan membengkaknya tagihan kepada PLN, padahal biasanya dia hanya perlu membayar Rp 500.000 - Rp 700.000 setiap bulan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, lonjakan tersebut diakibatkan adanya indikasi ketidaksesuaian hasil dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang mengakibatkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan.

Pelanggaran P2 merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Menurutnya, meteran yang digunakan oleh pelanggan tersebut telah dibuat oleh oknum untuk tidak menghitung penggunaan listrik.

"Rumah yang bersangkutan kena P2TL. Ada meternya kayaknya di-treatment supaya tidak mengukur," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut Bob menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji tera meteran listrik di laboratorium PLN, disaksikan langsung oleh pelanggan yang bersangkutan.

Hasil uji coba menunjukkan, dalam meteran listrik yang bersangkutan terdapat kawat jumper pada terminal arus masuk dan keluar.

"Sesuai hasil pengujian, pelanggan dijelaskan bahwa terdapat pelanggaran dengan kategori golongan pelanggaran P2 dengan TS P2TL sebesar Rp 68.051.521," ujarnya.

Dengan temuan tersebut, Bob membantah, pernyataan pelanggan bersangkutan yang menilai telah diperas oleh PLN.

Bob mengklaim, pihaknya telah melakukan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

"Dan setiap tahun kita diperiksa BPK dan KAP," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/18/114559826/soal-tagihan-listrik-rp-68-juta-pln-ungkap-meteran-dipasangi-kawat-jumper

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke