Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Tagihan Listrik Rp 68 Juta, PLN Minta Pelanggan Lakukan Hal Ini

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pihaknya telah melakukan uji tera meteran pelanggan yang bersangkutan pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Uji coba meteran tersebut dilakukan setelah PLN menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian hasil dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang mengakibatkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan pada meteran pelanggan tersebut.

Hasil uji tera pun menunjukan, dalam meteran listrik yang bersangkutan terdapat kawat jumper pada terminal arus masuk dan keluar.

"Rumah yang bersangkutan kena P2TL. Ada meternya kayaknya di-treatment supaya tidak mengukur," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Pemasangan kawat jumper merupakan salah satu bentuk pencurian listrik, yang dapat membuat pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding pemakaian sebenarnya.

Lebih lanjut, Bob meminta kepada pelanggan lain untuk berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.

"Karena meteran ada di pelanggan kita minta agar selalu memperhatikan dan menjaga," katanya.


Apabila baru membeli atau menyewa rumah, pelanggan diminta berkonsultasi kepada pihak berkapabilitas dan terkait untuk mengecek kondisi meteran listrik.

"Kalau instalasi bisa melalui AKLI (Asosiasi Kontraktror Listrik Indonesia) atau melapor ke PLN untuk pengecekan," ucapnya.

Sebagai informasi, jagat media sosial beberapa hari lalu ramai membicarakan sebuah unggahan pelanggan PLN yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta.

Unggahan tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama @melaniepucchino yang mengeluhkan membengkaknya tagihan kepada PLN, padahal biasanya dia hanya perlu membayar Rp 500.000 - Rp 700.000 setiap bulan.

https://money.kompas.com/read/2021/01/18/132633126/kasus-tagihan-listrik-rp-68-juta-pln-minta-pelanggan-lakukan-hal-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke