Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Minta Kapasitas Dine In Restoran Jadi 50 Persen, Mal Tutup Jam 21.00

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan, sektor usaha pusat perbelanjaan (mal), ritel, hotel, dan restoran semakin sulit menjaga arus kas (cashflow) karena pembatasan yang terus belangsung sejak tahun lalu.

Terlebih saat ini ada PPKM Jawa-Bali sepanjang 11-25 Januari 2021 dengan ketentuan yang ketat, yakni mal tutup pukul 19.00 dan kapasitas restoran untuk layanan makan di tempat (dine in) hanya 25 persen.

"Kegiatan operasional yang dibatasi ini membuat kemampuan untuk menjaga arus kas menjadi terbatas, kami berharap setelah 25 Januari, kebijakan bisa dilonggarkan, bisa diinaikan kapasitasnya," ujar Hariyadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/1/2021).

Secara rinci, pengusaha meminta kelonggaran untuk jam beroperasi mal menjadi hingga pukul 21.00, serta untuk kapasitas dine in naik menjadi sebesar 50 persen.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, restoran telah berupaya menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah, terutama yang berada di mal dan hotel.

Oleh sebab itu, investasi yang dilakukan untuk protokol kesehatan menjadi sia-sia dengan pembatasan dine in 25 persen. Sebab hasil penjualan tak cukup untuk menutup beban operasional.

Ia bilang, ketika adanya PSBB DKI Jakarta dengan kapasitas dine 50 persen saja, tak cukup untuk menutup biaya operasional, terlebih dengan kebijakkn 25 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/01/18/201600826/pengusaha-minta-kapasitas-dine-in-restoran-jadi-50-persen-mal-tutup-jam-21.00

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke