Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakomut Pindad

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN, Erick Thohir, merombak posisi direksi dan komisaris PT Pindad (Persero). Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi wakil komisaris utama BUMN pembuat senapan tersebut.

Dikutip dari laman resmi Pindad, Rabu (20/1/2021), perubahan posisi direksi Pindad itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad nomor: SK-16/MBU/01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad.

Dalam suratnya, Erick Thohir memberhentikan dengan hormat Heru Puryanto sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial, Heri Heriswan sebagai Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, serta Rizka A Putranto sebagai Direktur Strategi Bisnis.

Posisi direksi Pindad yang baru lainnya yakni Wijil Jadmiko Budi sebagai Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan, Suharyono sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial, dan Syaifudin sebagai Direktur Strategi Bisnis.

Sementara itu, perubahan jabatan komisaris Pindad diatur dalam Surat Keputusan Menteri BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad yang tercantum dalam surat nomor SK-17/MBU/01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad.

Dalam keputusannya, Kementerian BUMN menetapkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Komisaris Utama, Mayjen TNI (Purn) Sakkan Tampubolon, Alexandra Retno Wulan, Arlan Septia sebagai Komisaris Independen, dan Jaleswari Pramodharwwardani sebagai Komisaris.

Posisi tersebut sebelumnya dijabat oleh Mayjen TNI (Purn) Sumardi sebagai Wakil Komisaris Utama, Dr Nurdin, Komjen Pol Ari Dono, Mayjen TNI (Purn) Endang Sodik sebagai Komisaris.

https://money.kompas.com/read/2021/01/20/060159426/wakapolri-komjen-gatot-eddy-pramono-jadi-wakomut-pindad

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke