Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/202 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Ia mengatakan, pada dasarnya OJK tetap menghormati putusan majelis hakim dalam perkara tersebut. Di sisi lain, meski perkara ini akan tetap berlanjut karena naik banding, namun OJK memastikan operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu.
"Sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," katanya.
Adapun dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 dinyatakan bahwa penilaian Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin telah melakukan pelanggaran. Sehingga, Bosowa kehilangan hak suara dalam RUPSLB Bank Bukopin.
Atas hal tersebut Bosowa menggugat OJK pada 14 September 2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT, yang kemudian perkara dimenangkan oleh Bosowa dalam sidang putusan pada 18 Januari 2021.
Sebelumnya, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan pada OJK terkait akuisisi Bank Bukopin kepada KB Kookmin Bank, perusahaan asal Korea Selatan. OJK dinilai menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham dan mengarahkan akusisi ke KB Kookmin Bank.
Hal itu karena adanya ketidakkonsistenan dalam surat menyurat OJK. Diantaranya, surat nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020, yang menyatakan OJK memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Tim ini yang akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPSLB Bank Bukopin yang digelar pada 25 Agustus 2020.
"Kami diminta untuk setujui RUPS. RUPS-nya kan belum terjadi (waktu surat perintah diberikan) masa kita langsung diminta untuk lakukan persetujuan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020) lalu.
Bosowa pun menolak melakukan perintah OJK dalam surat tersebut. Begitu pula terkait dengan ketiga surat sebelumnya yakni surat nomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni 2020, dan surat nomor SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020.
Hingga akhirnya terdapat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang membuat Bosowa kehilangan hak suaranya dalam RUPSLB Bank Bukopin.
"Karena ini mencederai rasa keadilan dan hak-hak kami. Pasti kami akan lakukan upaya hukum lagi," kata Rudyantho saat itu.
https://money.kompas.com/read/2021/01/20/063300126/ptun-menangkan-bosowa-terkait-bukopin-ojk-naik-banding