Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PTUN Menangkan Bosowa Terkait Bukopin, OJK Naik Banding

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/202 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Ia mengatakan, pada dasarnya OJK tetap menghormati putusan majelis hakim dalam perkara tersebut. Di sisi lain, meski perkara ini akan tetap berlanjut karena naik banding, namun OJK memastikan operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu.

"Sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," katanya.

Adapun dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 dinyatakan bahwa penilaian Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin telah melakukan pelanggaran. Sehingga, Bosowa kehilangan hak suara dalam RUPSLB Bank Bukopin.

Atas hal tersebut Bosowa menggugat OJK pada 14 September 2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT, yang kemudian perkara dimenangkan oleh Bosowa dalam sidang putusan pada 18 Januari 2021.

Sebelumnya, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan pada OJK terkait akuisisi Bank Bukopin kepada KB Kookmin Bank, perusahaan asal Korea Selatan. OJK dinilai menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham dan mengarahkan akusisi ke KB Kookmin Bank.

Hal itu karena adanya ketidakkonsistenan dalam surat menyurat OJK. Diantaranya, surat nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020, yang menyatakan OJK memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Tim ini yang akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPSLB Bank Bukopin yang digelar pada 25 Agustus 2020.

"Kami diminta untuk setujui RUPS. RUPS-nya kan belum terjadi (waktu surat perintah diberikan) masa kita langsung diminta untuk lakukan persetujuan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020) lalu.


Bosowa pun menolak melakukan perintah OJK dalam surat tersebut. Begitu pula terkait dengan ketiga surat sebelumnya yakni surat nomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni 2020, dan surat nomor SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020.

Hingga akhirnya terdapat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tertanggal 24 Agustus 2020, yang membuat Bosowa kehilangan hak suaranya dalam RUPSLB Bank Bukopin.

"Karena ini mencederai rasa keadilan dan hak-hak kami. Pasti kami akan lakukan upaya hukum lagi," kata Rudyantho saat itu.

https://money.kompas.com/read/2021/01/20/063300126/ptun-menangkan-bosowa-terkait-bukopin-ojk-naik-banding

Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke