Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Angkat Dua Komisaris Independen Askrindo

Askrindo merupakan anggota Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG).

Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-13/MBU/01/2021 dan SK Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Nomor : 01/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/I/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Asuransi Kredit Indonesia.

Melalui keputusan tersebut, Erick mengganti Iskandar Simorangkir dari jabatan komisaris independen. Sebagai gantinya, dia mengangkat Heru Kreshna Reza dan Kemal Arsjad.

“Pemegang saham menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Komisaris yang telah selesai bertugas atas kerja keras, dedikasi serta kontribusi bagi kemajuan PT Askrindo selama memangku jabatan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan Askrindo, Rabu (20/1/2021).

Manajemen berharap Komisaris yang baru dapat membawa PT Askrindo menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional.

Berdasarkan penulusuran Kompas.com, Heru Kreshna Reza pernah menjabat sebagai Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Direksi PT Askrindo:
Direktur Utama: Dedi Sunardi
Direktur Keuangan: Liston Simanjuntak Direktur Teknik: Vincentius Wilianto
Direktur Kepatuhan dan SDM: Kun Wahyu Wardana
Direktur Operasional Ritel: Anton Fadjar Siregar
Direktur Operasional Komersil: Dwi Agus Sumarsono

Dewan komisaris PT Askrindo:
Komisaris Utama: Widodo Ekatjahjana
Komisaris: Agustina Murbaningsih
Komisaris: Encep Sudarwan
Komisaris: M Khoerur Roziqin
Komisaris Independen: Heru Kreshna Reza
Komisaris Independen: Kemal Arsjad

https://money.kompas.com/read/2021/01/20/113300626/erick-thohir-angkat-dua-komisaris-independen-askrindo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke