Hal ini menurut dia, mengingat dampak pandemi virus corona (Covid-19) yang menyebabkan kinerja dan ekspansi dunia usaha menjadi terhambat sehingga kondisinya agak sulit untuk memperluas kepesertaan.
"Terkait dengan kepesertaan, di masa pandemi ini memang tingkat kepesertaan menurun khususnya pada peserta penerima upah dan jasa konstruksi," katanya kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
"Berkurangnya kepesertaan juga diakibatkan tidak sedikit pekerja yang mencairkan manfaat Jamsosnya di masa pandemi," lanjut Ida.
Meski demikian, Menaker melihat masih ada sedikit penambahan peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) di 2020 lalu.
Pada tahun ini, seiring perekonomian yang kembali pulih dan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali menjaring kepesertaan aktif sesuai target yang telah ditentukan.
"Masyarakat pemberi kerja maupun pekerja diharapkan dapat tetap mengikuti program Jamsostek mengingat manfaat yang diberikan telah digaransi dalam regulasi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, ada tiga persoalan utama di tahun 2021.
Ketiga persoalan tersebut yaitu pandemi Covid-19 yang belum terkendali, resesi ekonomi yang makin dalam.
Juga ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) gelombang kedua di sektor industri manufaktur. Hal ini dibuktikan dari menurunnya jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2020.
Iqbal menambahkan, buruh yang memiliki JHT pasti buruh yang bekerja di sektor formal atau industri manufaktur. Oleh karena itu, KSPI meminta agar pemerintah segera menyelesaikan ketiga persoalan di atas. Apalagi saat ini, persoalan tersebut sudah di depan mata.
https://money.kompas.com/read/2021/01/20/151923026/kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan-turun-berasal-dari-penerima-upah-dan-jasa