“Kalau opsi tentu terbuka, ini masih terus kami lihat, tentu apakah mahal ini karena adanya intervensi terkait persaingan usaha,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/1/2021).
Ia mengatakan, dalam persoalan kenaikan harga bisa disebabkan oleh beberapa hal. Selain karena adanya pelanggaran persaingan usaha, bisa juga akibat hukum ekonomi, yakni jumlah pasokan yang tidak mencukupi permintaan sehingga menimbulkan kenaikan harga.
Kendati demikian, lanjut Guntur, KPPU hingga saat ini belum melakukan penelitian terkait perkara kenaikan harga daging sapi yang saat ini terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat memastikan adanya pelanggaran atau tidak.
“Terkait dengan pelanggaran, selama ini kami memang belum sampai masuk tahap penelitian. Jadi ini terus kita pantau soal harga daging,” ujar dia.
Seperti diketahui, lonjakan harga daging sapi beberapa waktu terakhir sempat membuat pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) melakukan aksi mogok berjualan.
Kenaikan harga dinilai malah merugikan bukan menguntungkan pedagang. Sebab harga yang tinggi di tengah daya beli masyarakat yang melemah akibat pandemi membuat jualan tak laku.
Namun, aksi mogok pedagang daging di Jabodetabek yang semula direncanakan selama tiga hari terhitung mulai Rabu (20/1/2021), berakhir lebih cepat.
Pedagang memutuskan kembali berjualan pada hari ini, Jumat (22/1/2021) setelah adanya kepastian stok daging untuk 3 bulan kedepan.
Mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) per 22 Januari 2021, harga daging sapi untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 129.150 per kilogram dan di Jawa Barat Rp 125.350 per kilogram.
https://money.kompas.com/read/2021/01/22/151918426/kppu-buka-opsi-teliti-persoalan-lonjakan-harga-daging-sapi