Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Sebut Kapal Bercantrang Sudah Mencapai 6.800 Unit

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, berdasarkan catatan KKP, kapal bercantrang mencapai 6.800.

"Kapal bercantrang sampai saat ini jumlah totalnya bahkan hampir mungkin 7.000, yang terdata di kami sudah 6.800," kata Zaini dalam diskusi Permen 59/2020 secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Dari jumlah tersebut, kapal bercantrang dengan ukuran di atas 30 GT sudah berkisar 860 unit. Sementara nelayan yang terlibat dalam operasi kapal cantrang mencapai 115.000 orang.

Zaini menuturkan, nelayan-nelayan kecil itu merupakan nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 5 GT dan nelayan buruh yang bekerja di kapal 5 GT hingga 100 GT.

"Sebanyak 115.000 orang ini baru yang tercatat, belum yang tidak. (Mereka adalah) nelayan buruh yang tergantung pada hasil tangkapan," ungkap Zaini.

Zaini bilang, kehidupan nelayan kecil ini kerap terlibat utang dengan si empunya kapal. Nelayan buruh kerap meminjam kapal-kapal pengusaha untuk mencari ikan, dengan biaya operasional ditanggung sendiri dan bagi hasil harus dibagi dua.

Zaini mengaku, fenomena ini menjadi salah satu alasan alat tangkap cantrang kembali dilegalkan, di samping penggunaan cantrang belum pernah berhenti meski sempat dilarang.

"Ini sangat miris. Buruh di nelayan ini berbeda dengan buruh di pabrik atau industri. Inilah yang menjadi konsen kita untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016.

Dalam aturan yang baru, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Permen 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.

Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos. Penangkapan kapal-kapal cantrang dibatasi beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712.

Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Khusus WPP 711 Laut Natuna, kapal bercantrang hanya boleh beroperasi di jalur III dengan jarak di atas 12 mil laut.

https://money.kompas.com/read/2021/01/22/174053026/kkp-sebut-kapal-bercantrang-sudah-mencapai-6800-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke