Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengumuman, Kini Pemakaian Listrik Gratis Ada Batasannya

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, perubahan skema pemberian stimulus dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.

Pada periode pelaksanaan stimulus tarif sebelumnya, pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan diskon tarif sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan daya 900 VA subsidi.

Bob menyebutkan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama. Tetapi, pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.

"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.

Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudai disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.

Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyal atau setara 648 kWh.

Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

Direktur Peminaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memeperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.

"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/22/184400626/pengumuman-kini-pemakaian-listrik-gratis-ada-batasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke