Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi ASN Diminta Tak Ada Lobi-Lobi saat Jalankan Tugas

Bukan saja pada pengawasan sistem merit di instansi pemerintah, namun juga tugas-tugas KASN lainnya sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal ini dia sampaikan saat kunjungan kerja KASN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

"Kita menginginkan agar KASN menjadi instansi yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi, serta untuk mematok harga mati agar tidak ada lobi-lobi dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan reformasi birokrasi yang sangat ketat dan memiliki standar tinggi. Ini concern kami," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Dalam melakukan pengawasan terhadap profesi ASN, Tjahjo juga meminta agar KASN turut melaporkan mengenai pelanggaran ASN terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Laporan ini nantinya, kata Tjahjo, akan disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden secara rutin.

Selain itu, Tjahjo meminta agar ada tindakan tegas dari KASN kepada para pegawai pemerintahan dalam upaya dugaan pelanggaran serta pencegahan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan laporan kerja KASN selama tahun 2020. Diantaranya adalah hasil dari pengawasan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah

Agus menjelaskan bahwa bukan hal mudah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan sistem merit di instansi pemerintah.

Dia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam pengawasan ini adalah hasilnya yang bervariasi, terutama di pemerintah daerah sehingga ke depannya konsentrasi pengawasan akan dilakukan di pemerintah daerah.

https://money.kompas.com/read/2021/01/22/191800426/komisi-asn-diminta-tak-ada-lobi-lobi-saat-jalankan-tugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke