Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi teranyar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59 Tahun 2020, membolehkan kembali pengoperasian kapal cantrang asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan KKP.

"Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang, sekarang kami berikan relaksasi dengan pembatasan," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dilansir dari Antara, Sabtu (22/1/2021).

Menurut dia, penggunaan kembali alat cantrang dengan sejumlah persyaratan agar ketentuan tentang panjang jaring, kantong, dan tali selambar sesuai dengan SNI.

Ia memaparkan sejumlah ketentuan persyaratan lainnya dalam operasionalisasi kembali cantrang adalah penggunaan square mesh window agar ikan berukuran kecil yang terjaring dapat lolos.

Persyaratannya antara lain memiliki desain Alat Penangkapan Ikan (API) berbentuk kerucut, menggunakan tali selambar yang panjang sebagai penarik jaring (biasanya terbuat dari lilitan kain pada tali).

Lalu selambar dilingkarkan pada perairan dan untuk memperoleh daerah sapuan yang luas digunakan tali selambar yang panjang, serta penarikan jaring menggunakan gardan atau mesin penggulung tali selambar.

Kemudian, penarikan dan pengangkatan cantrang dilakukan dari kapal dengan posisi kapal berhenti. Kapal berbobot 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jarak 4-12 mil laut.

Sedangkan kapal di atas 30 GT hanya boleh beroperasi dalam jarak lebih dari 12 mil laut guna menghindari konflik horizontal antarnelayan.

Kapal cantrang tersebut juga harus menerapkan mekanisme pengawasan melalui VMS dan logbook, serta bersedia ditempatkan observer on board dengan metode sampling.

KKP juga bakal memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar untuk kapal yang menggunakan alat tangkap kurang ramah lingkungan.

Berdasarkan data KKP, saat ini terdapat sekitar 6.800 kapal yang menggunakan cantrang, sehingga diperkirakan ada ratusan ribu nelayan yang bergantung dengan menggunakan alat tangkap tersebut.

"Ada sebanyak 115.000 orang yang tercatat bergantung kepada hasil tangkapan (dengan menggunakan kapal cantrang)," kata dia.

Ia menambahkan, nelayan kecil kerap menanggung biaya operasional untuk melaut bila mereka menyewa kapal cantrang kepada pemilik kapal.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyoroti inkonsistensi dan ketidakpastian dari aturan alat tangkap perikanan terkait regulasi yang membolehkan penggunaan alat tangkap trawl.

Moh Abdi Suhufan menyatakan sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat mengeluarkan aturan penting yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.

Aturan ini membolehkan penggunaan alat tangkap yang sebelumnya dilarang oleh Permen KP Nomor 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas yang diterbitkan oleh Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Permen KP Nomor 59/2020 sekaligus menganulir Permen KP Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets).

"Menteri Edhy lupa, 40 tahun lalu Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Dalam Permen KP Nomor 59/2020, alat tangkap yang kembali diizinkan beroperasi adalah cantrang, dogol, pukat ikan dan pukat hela dasar udang," papar dia.

Dikutip dari Kompas.com, cantrang sebenarnya sudah puluhan tahun digunakan nelayan di Indonesia, terutama kapal-kapal ikan dari nelayan-nelayan sepanjang Pantai Utara (Pantura) seperti Pati, Rembang, Brebes, Pekalongan, dan Tegal. .

Cantrang adalah alat penangkap ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Puluhan tahun silam, cantrang awalnya masih dianggap sebagai alat tangkap yang ramah lingkungan karena ukurannya masih relatif kecil.

Modifikasi cantrang

Cantrang yang digunakan saat ini, telah banyak mengalami modifikasi. Ini dilakukan nelayan agar tangkapan ikan bisa lebih banyak dalam sekali melaut.

Dalam penggunaan cantrang, nelayan akan menebar tali selambar yang melingkar di perairan sembari menurunkan jaring, panjang tali yang digunakan bisa mencapai satu kilometer lebih dan kedua ujung tali akan dipertemukan.

Setelah itu, kapal nelayan akan menarik kedua ujung tali sehingga bagian kantong jaring akan terangkat. Biasanya bagian bawah jaring cantrang akan tetap mengambang di dalam laut.

Panjangnya tali cantrang dan luasan tangkapan jaring cantrang inilah yang membuat alat tangkap ini dipermasalahkan. Ini karena ikan-ikan di sepanjang lintasan jaring cantrang akan disapu habis, termasuk ikan-ikan yang ukurannya relatif kecil.

Selain dari sisi ukuran, cantrang juga dimodifikasi dengan mamasang pemberat agar jaring cantrang bisa menjaring ikan lebih dalam di laut. Pemberat inilah yang dituding sebagai biang kerusakan terumbu karang yang dilintasi cantrang.

Cantrang sebenarnya masih aman dipergunakan di lautan yang dasarnya berupa lumpur atau pasir seperti perairan Laut Jawa.

Cantrang yang banyak digunakan saat ini juga tak lagi ditarik menggunakan katrol manual dengan tangan. Namun sudah diganti dengan mesin. Untuk menarik tali panjang yang mengait jaring dengan ukuran yang besar, harus ditarik dengan kapal dengan tonase besar.

Modifikasi cantrang dan sejenisnya yang marak sehingga menggerus sumber daya ikan. Dampak lain, timbul konflik antarnelayan cantrang dan nelayan tradisional.

https://money.kompas.com/read/2021/01/23/043100326/aturan-susi-direvisi-kapal-cantrang-kini-tak-lagi-dilarang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke