JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi. Masyarakst seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Bagaimana cara membuat NPWP?
Ada dua cara mendapatkan NPWP, yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline. Namun sebelum mendaftar, wajib pajak perlu menyiapkan persyarakatan yang diperlukan.
Berikut cara mendaftar NPWP sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (22/1/2021):
Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Syarat membuat NPWP wanita yang penghasilannya terpisah dari suami.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak badan:
Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP ke kantor pajak terdekat, bisa secara online maupun offline.
Cara membuat NPWP online:
Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:
https://money.kompas.com/read/2021/01/23/070213826/syarat-dan-cara-membuat-npwp