Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI Mulai Implementasikan Klasifikasi Baru untuk Sektor Saham

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, klasifikasi ini mengelompokkan perusahaan tercatat ke dalam 9 sektor dan 56 sub-sektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi terkait perusahaan tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal.

“Sekarang sudah semakin banyak perusahaan yang tercatat, semakin luas industri yang ada di BEI, ada 700 –an perusahaan tercatat dan mungkin kalau tahun 1996 sekitar 250-an (perusahaan tercatat). Untuk itu kami rasa perlu mengimplementasikan klasifikasi industri baru pengganti JASICA yang kita sebut IDX-C. Ini mulai efektif per hari ini,” kata Laksono dalam virtual konferensi, Senin (25/2/2021).

Peluncuran IDX-XC dilakukan dalam rangka menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice, implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

Seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya Perusahaan Tercatat dalam dengan bidang usaha baru, maka pengembangan atas klasifikasi Perusahaan Tercatat BEI penting untuk dilakukan.

“Kenapa kita perlu melakukan perubahan ini, karena semakin banyaknya perusahaan tercatat dan semakin beragamnya jenis industri dari perusahaan tercatat tersebut. Kedua, kami ingin melakukan suatu perubahan yang mengikuti perubahan dengan pola yang disunakan di bursa-bursa lain. Sehingga dirasa perlu merubah JASICA menjadi IDX-IC,” tambah dia.

Laksono menambahkan, yang membedakan antara JASICA dan IDX-IC adalah, JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, sementara IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yakni sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri.

Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen. IDX-IC memiliki 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri.

Kode Klasifikasi

Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan Sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z). Selanjutnya, digit kedua menunjukkan Sub-sektor, lalu digit ketiga menunjukkan Industri, dan digit keempat menunjukkan Sub-industri.

Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9. Metode penentuan klasifikasi perusahaan tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam Laporan Keuangan, baik dari laporan keuangan auditan maupun laporan tahunan.

“Jadi biasakan investor membandingkan rasio rata-rata industri, nanti bisa dilihat sampai dengan level sub-industri. Nantinya komparasinya akan lebih tepat dan sangat detail pembandingnya,” jelas Denny.

Denny bilang, evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing perusahaan tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli. Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI.

https://money.kompas.com/read/2021/01/25/160000626/bei-mulai-implementasikan-klasifikasi-baru-untuk-sektor-saham-

Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke