Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jamkrindo Telah Beri Penjaminan Kredit Modal Kerja Rp 9,34 Triliun

Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan mengatakan, perusahaan telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar RP 9,34 triliun. Rinciannya, Jamkrindo sebesar Rp 6,70 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp 2,64  triliun.

“Sampai saat ini Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Putrama menambahkan, tujuan pemberian kredit modal kerja ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM. Program penjaminan KMK dalam rangka PEN, sangat dibutuhkan untuk menambah keyakinan perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja.

Selain melakukan penjaminan PEN, Jamkrindo tetap berkomitmen untuk tetap menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya pengusahaan mikro yang belum dapat akses perbankan.

“Kami tidak hanya memberikan pinjaman kemitraan tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan,” kata Putrama.

Adapun skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo, yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group, untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.

PT Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan yang saat ini merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) dengan induk holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

https://money.kompas.com/read/2021/01/25/170000826/jamkrindo-telah-beri-penjaminan-kredit-modal-kerja-rp-9-34-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke