Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021.
Dengan adanya ketentuan tersebut, calon penumpang dapat menggunakan hasil test GeNose sebagai persyaratan perjalanan kerta api.
"GeNose itu salah satu pilihan selain (rapid test) antigen dan PCR. Kalau sudah GeNose tidak perlu (tes) yang lain lagi," katanya kepada Kompas.com.
Rencananya, Adita menambah, GeNose akan mulai digunakan di stasiun kereta api pada Februari mendatang.
"Akan dimulai di dua kota terlebih dahulu, yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator," ujarnya.
Sebagai informasi, GeNose merupakan alat deteksi Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada. Alat ini diklaim memiliki tingkat akurasi mencapai 90 persen.
https://money.kompas.com/read/2021/01/26/163000726/penumpang-ka-bisa-gunakan-hasil-test-genose-sebagai-persyaratan-perjalanan