"Alhamdulillah hari ini sudah diputuskan oleh pengadilan Niaga - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam hal ini Majelis Hakim menolak Permohonan PKPU CV Al Ridho terhadap PT Timah,” kata Tim Kuasa Hukum PT Timah Tbk, Tri Hartanto dari SIP Lawfirm dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Ia menginformasikan, permohonan CV Al Ridho ditolak majelis Hakim dikarenakan adanya dualisme di CV Al Ridho. untuk itu dibutuhkan pembuktian terlebih dahulu siapa pihak yang memiliki kewenangan dan dasar kewenangannya.
"Saat ini ada dua versi CV Al Ridho yakni versi pimpinan Ibu Lenni dan versi Pimpinan Bapak Hilman yang mengatasnamakan CV Al Ridho. Ini telah dibuktikan, baik itu yang disampaikan di Pengadilan Niaga maupun bukti yang kita peroleh pada saat permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kita buktikan bahwa tidak benar PT Timah dianggap tidak membayar utang,” kata dia.
Menurutnya, dengan terjadinya dualisme pada CV Al Ridho dan juga dalam hal PT Timah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga perlu diperjelas terkait pembayaran tagihan.
Terkait penyelesaian tagihan yang diklaim CV Al Ridho, ia menjelaskan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan PT Timah berdasarkan permohonan konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah menitipkan kewajiban PT Timah terkait tagihan CV Al Ridho.
"Secara hukum PT Timah sudah memenuhi kewajibannya terhadap kewajiban yang muncul atas hubungan hukum antara PT Timah dan CV Al Ridho,” tutupnya.
https://money.kompas.com/read/2021/01/26/190200126/gugatan-pkpu-terhadap-pt-timah-ditolak-pengadilan-niaga
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan