Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Aturan Sudah Diundangkan, Menteri Trenggono Masih Kaji Penggunaan Cantrang

Adapun peraturan baru mengenai alat penangkap ikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menyebut, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono masih ingin meminta masukan dari semua pihak.

“Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” kata Wahyu dalam siaran pers, Rabu (27/1/2021).

Sebagai menteri yang baru menjabat, Trenggono ingin mengetahui kondisi sesungguhnya di lapangan. Maklum saja, aturan tersebut disusun dan ditandatangani menteri sebelumnya, Edhy Prabowo.

"Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” ujar Wahyu.

Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan legalisasi cantrang dalam aturan yang diundangkan pada 30 November 2020 itu. Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

Selain itu, jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Bila ada pelanggaran, maka KKP menyatakan bakal melakukan penindakan, mengingat setiap izin kapal yang dikeluarkan pusat dilengkapi dengan alat pelacak.

Permen tersebut juga mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan dan perluasan pengaturan baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Selain itu, beleid itu juga memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

https://money.kompas.com/read/2021/01/27/103000626/meski-aturan-sudah-diundangkan-menteri-trenggono-masih-kaji-penggunaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke