Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sah, OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Indonesia

Adapun izin dari OJK ini sudah ditunggu-tunggu oleh ketiga bank, termasuk Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, izin tersebut dikeluarkan melalui surat Nomor: SR-3/PB.1/2021. Isi surat tersebut perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk.

Surat pun berisi Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan.

"Mengenai izin Bank Syariah Indonesia, pada Rabu ini 27 Januari 2021, OJK sudah mengeluarkan surat dengan Nomor : SR-3/PB.1/2021," kata Anto kepada awak media, Rabu (27/1/2021).

Karena izin merger sudah dikantongi, BSI bakal mengurus perubahan anggaran dasar di Kementerian Hukum dan HAM. Begitupun mengubah pencatatan saham di BEI.

"Selanjutnya Bank Syariah Indonesia akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kemenkumham dan perubahan/pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia," sebut Anto.

Sebelumnya, Ketua Project Management Office (PMO) Bank Syariah BUMN Hery Gunardi menyebut ada beberapa tahapan yang bakal dilalui BSI sebelum legal merger pada tanggal 1 Februari mendatang.

Pria yang didapuk jadi Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) ini juga masih menunggu pengesahan nama dan logo baru dari Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun proses lainnya sudah berjalan dengan baik hingga legal merger terlaksana. Dia berharap jadwal legal merger ini tidak meleset dari target yang ditetapkan.

"Mohon doa semoga tanggal 1 (Februari) kita bisa legal merger dan bisa declare lahir sebuah bank syariah yang besar di Indonesia," ungkap Hery.

https://money.kompas.com/read/2021/01/27/181559626/sah-ojk-keluarkan-izin-bank-syariah-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke