Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PGN Usul Insentif Penurunan Harga Gas Bagi Pelanggan Rumah Tangga

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengusulkan adanya insentif penurunan harga untuk gas bumi bagi pelanggan golongan rumah tangga.

Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, insentif penurunan harga jual gas telah dirasakan konsumen industri, dengan menikmati harga gas bumi di bawah 6 dollar AS per Milion British Thermal Unit (MMBTU).

“Penurunan harga gas di hulu. karena tadi di sektor industri tertentu saja 4 dollar AS per MMBTU,” ujar Suko, Rabu (27/1/2021).

Suko menambahkan, pihaknya ingin insentif penurunan harga gas bisa dirasakan pelanggan rumah tangga melalui program PGN Sayang Ibu.

Saat ini, harga jual gas dari hulu untuk pelanggan rumah tangga sebesar 4,27 Dollar AS per MMBTU.

“Terakhir dukungan yang kami harapkan untuk PGN Sayang Ibu masalah rumah tangga gas hulunya 4,72 dollar AS. Kami harapkan harganya jadi 2 Dollar AS karena ini benar-benar ke rakyat," kata dia.

Terkait dengan program jaringan gas (jargas) hingga 2024, PGN menargetkan dapat membangun sekitar 1,2 juta sambungan rumah tangga.

Skema pendanaannya menggunakan dana APBN dan investasi mandiri PGN.

Sumber gas LNG dan CNG akan dioptimalkan agar dapat memenuhi kebutuhan gas di sektor rumah tangga, khususnya untuk skema jargas mandiri.

Kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, juga masih berlangsung.

Realisasi penyerapan gas bumi hingga saat ini 240 Bilion British Thermal Unit per Day (BBTUD) baru sekitar 64,14 persen dari total alokasi yang diberikan PGN 374 BBTUD.

PGN berharap industri melalui Kementerian Perindustrian dapat mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi sesuai alokasi.

"Karena faktanya sampai hari ini temen-temen industri belum dimanfaatkan secara maksimal sesuai alokasi," ucap dia.

Suko juga meminta agar pemerintah dapat memberikan relaksasi berupa take or pay pasokan gas dari hulu.

Hal ini mengingat terjadi penurunan demand produsen yang menggunakan sumber gas perusahaan.

Kemudian ia juga meminta pemberian kompensasi secara cash khususnya untuk BUMN penerima penugasan sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU BUMN pasal 120 UU Cipta Kerja.

"Sedang kami diskusikan dengan BUMN dan kementerian teknis," tutupnya dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/27/201005826/pgn-usul-insentif-penurunan-harga-gas-bagi-pelanggan-rumah-tangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke