Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan di Bank Umum untuk rupiah masih sebesar 4,50 persen dan valas 1 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat untuk rupiah tetap sebesar Rp 7 persen.

"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1/2021).

Oleh sebab itu, lanjutnya, keputusan menahan tingkat bunga sekaligus untuk memberikan waktu bagi perbankan guna menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan.

Beberapa indikator lainnya yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan itu, antara lain pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai.

Selain itu dalam kondisi pandemi seperti saat ini, kata Purbaya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas yang sangat diperlukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Kami berharap sinergi LPS, pemerintah, dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit, agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, ke depannya LPS akan terus mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank.

LPS pun tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada.

Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan itu, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku," pungkas Purbaya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/28/123715526/lps-pertahankan-suku-bunga-penjaminan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+