Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penerapan Pajak Digital, Sri Mulyani: Dibutuhkan di Masa Pandemi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti pentingnya penerapan pajak digital bagi negara-negara di dunia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Sebab, pandemi menyebabkan pendapatan perpajakan setiap negara dalam tekanan karena aktivitas ekonomi yang terhenti.

Di sisi lain, ekonomi digital bertumbuh pesat akibat pandemi yang menyebabkan masyarakat harus memanfaatkan teknologi dalam menjalankan aktivitas harian.

"Ekonomi digital menjadi sumber pendapatan yang sangat potensial, karena ekonomi digital akan kian penting ke depan. Terutama di tengah pandemi, seluruh kegiatan termasuk pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga ekonomi kian bertransformasi ke arah digital," jelas Sri Mulyani ketika dalam diskusi dengan menteri keuangan di seluruh dunia dalam forum OECD, Kamis (28/1/2021) malam.

"Di Indonesia sendiri, peningkatan aktivitas digital akibat pandemi meningkat 25 persen berdasarkan data bulan Juli tahun lalu, jelas sangat potensial," ujar dia.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan lantaran hingga tahun lalu kesepakatan dunia terkait pajak digital belum juga tercapai.

Dengan demikian, potensi pendapatan pajak untuk negara berkembang terkait pajak digital pun menjadi kian tergerus.

"Kami harap ini sudah bisa mencapai kesepakatan di 2021, sehingga di tahun 2022 mendatang sudah fokus pada penerapan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengatakan, penerapan pajak digital secara menyeluruh bakal menghasilkan rezim pajak yang adil di seluruh dunia.

Sebab, saat ini, banyak pengusaha yang merasa khawatir lantaran kegiatan usaha yang berbasis digital tidak mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama dengan sektor usaha yang cenderung konvensional.

"Indonesia adalah negara besar. Bagi kami, tidak mampu menarik pajak di sektor pajak artinya tidak menciptakan persaingan usaha yang adil. Banyak pelaku bisnis yang mengeluh lantaran mereka harus menyiapkan banyak hal untuk membuka usaha, menyewa tempat, hingga akhirnya harus membayar pajak. Namun, hal yang sama tak berlaku untuk digital. Padahal, di sisi lain, mereka terus bisa mengeruk penghasilan," ujar Sri Mulyani.

"(Para pengusaha konvensional) mengeluh tidak mendapat perlakuan yang sama sehingga keadilan menjadi penting, terutama dalam perekonomian kita," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/29/095122726/soal-penerapan-pajak-digital-sri-mulyani-dibutuhkan-di-masa-pandemi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke