Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Ia mengatakan, sanksi tersebut mulai dari demosi hingga penjara satu bulan atau membayar denda pidana sebesar Rp 5 juta.

"Kalau pejabat publik tidak menjalankan kewajibannya, dia bisa didemosi oleh atasannya. Artinya ada sanksi bahkan hingga diberhentikan," ujarnya dalam acara bedah sengketa HAKI yang ditayangkan secara virtual, Jumat (29/1/2021).

"Kecil (pidananya) cuma Rp 5 juta atau satu bulan penjara kepada pejabatnya. Tapi, jangankan satu bulan penjara, satu hari pun orang enggak mau. Itu sudah kejadian Camat di Kota Batu, Malang. Karena dia tidak mau memberikan informasi," lanjut Arif.

Meski begitu kata Arif, data atau informasi publik hanya diberikan kepada seseorang yang mengantongi surat izin dari suatu lembaga atau perusahaan.

Sementara terkait pengajuan permohonan data atau informasi, Arif mengatakan harus melalui jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Apabila PPID tersebut tidak menanggapi pemohon secara berulang-ulang, maka KIP akan mengambil keputusan.

"Kami di KIP, karena ini sifatnya keputusan pra peradilan, begitu kami sudah putuskan, informasi itu harus diberikan. Maka badan publik atau PPID itu harus memberikan informasinya," ucapnya.

Jika setelah keputusan KIP informasi tidak juga diberikan, maka pemohon bisa mengajukan penetapan eksekusi kepada pengadilan.

"Jadi nanti yang mengambil dokumen itu panitera. Kalau itupun dia masih bandel, tidak mau memberikan, baru muncullah pasal pidana," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/29/153823026/pejabat-tak-berikan-data-atau-informasi-publik-apa-saja-sanksinya

Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke