Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kata Pihak Benny Sujono soal Penghapusan Merek Geprek Bensu

Penghapusan merek Geprek Bensu terjadi setelah tiga bulan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa merek tersebut menjadi hak milik Benny Sujono.

"Konflik merek atau HKI ini sebenarnya sudah selesai. Karena sudah ada keputusan dari Pengadilan Niaga hingga keputusan Mahkamah Agung (MA). Menyatakan bahwa Ayam Geprek Bensu terdaftar atas nama PT Ayam Geprek Bensu pada pihak yang pertama dan sah memakai nama merek ini," ujarnya dalam Bedah Kasus HKI secara virtual, Jumat (29/1/2021).

"Namun, tiga bulan setelah keputusan muncul masalah baru yang luar biasa dan tidak pernah terjadi. Bahwa suatu keputusan yang tetap, tidak bisa dihapus oleh siapapun juga karena negara kita adalah negara hukum. Di mana Direktorat Jenderal Hukum pula yang melakukan penghapusan nama merek Ayam Geprek Bensu yang memiliki kekuatan hukum tetap," sambung Eddy.

Menurut dia, keputusan tersebut telah menciderai hukum dan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Sebab kata dia, sebelum keputusan MA, sengketa merek tersebut sudah berjalan panjang.

"Seenak-enaknya karena kekuasaan menghapus merek yang telah berkekuatan hukum tetap dan ini yang terjadi. Ini surat penghapusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Proses tiga tahun sengketa habis karena satu lembar ini, dan ini yang terjadi," ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, HKI atau merek bisa dihapus. Hal ini diatur di dalam Pasal 72 Ayat 1 hingga Ayat 9 dengan syarat atas permintaan sendiri atau prakarsa menteri.


Eddy menjelaskan, penghapusan merek atas permintaan sendiri bisa terjadi apabila pemilik merek yang sah tidak ingin menggunakannya lagi lantaran adanya beban biaya atas merek yang digunakan.

"Kemudian, ayat enam sampai sembilan atas prakarsa menteri, itu bukan karena sengketa. Itu dihapus akibat dari pertentangan. Apabila merek itu bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila, bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan agama. Kalau ada hal-hal semacam ini tanpa diminta oleh siapapun juga menteri berhak untuk menghapus," kata dia.

Sebelumnya, MA memberikan putusan bahwa Ruben Onsu tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya. Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.

Gugatan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual Bensu ditolak MA. Sebaliknya, lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

https://money.kompas.com/read/2021/01/29/165533026/ini-kata-pihak-benny-sujono-soal-penghapusan-merek-geprek-bensu

Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke