Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Industri Makanan-Minuman Rumahan Harus Punya Sertifikat SPP-IRT, Apa Itu?

Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Lalu, apa itu PIRT?

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Minggu (31/1/2021), PIRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, di bidang makanan dan minuman. Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.

SPP-IRT ini pun bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas.

SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Lalu, untuk jenis pangan yang bisa mendapat izin SPP-IRT adalah jenis pangan yang bersifat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) hasil produksi wilayah Indonesia dan jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil.

Sementara jenis pangan yang tidak termasuk atau tidak memerlukan izin SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food), pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku, dan pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).

SPP-IRT ini nantinya akan diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah.

https://money.kompas.com/read/2021/01/31/081600426/industri-makanan-minuman-rumahan-harus-punya-sertifikat-spp-irt-apa-itu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke