Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal

Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan di Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara.

“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan," kata Antam dalam siaran pers, Minggu (31/1/2021).

Antam menyebut, barang hasil pengawasan bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di Pengawas Perikanan.

Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan suka rela nelayan.

“Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh aparat kami di lapangan," ungkapnya.

Secara rinci, terdapat 2,254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia, di antaranya 4 unit di Pangkalan PSDKP Benoa, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1,145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo, 7 unit di Pangkalan PSDKP Tual, dan 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam.

Kemudian 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon, 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, 1 unit di Stasiun PSDKP Biak, 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap, 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna, dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama mengatakan, jenis barang hasil pengawasan tersebut ada beberapa macam, diantaranya kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan.

"Selama 2020, telah dilakukan penanganan terhadap 1,125 unit barang hasil pengawasan yang tersebar di seluruh UPT PSDKP," tutur Drama.

Sebelumnya, kegiatan pemusnahan juga dilakukan secara serentak oleh Pangkalan PSDKP Batam beserta Satuan Pengawasan SDKP di bawahnya pada Senin (18/1/2021).

Adapun rincian pemusnahan tersebut meliputi 31 jaring trawl dan 4 rumpon (Batam), 5 jaring trawl dan 33 alat setrum ikan (Palembang), 34 jaring trawl dan 4 jaring muroami (Bangka Belitung).

https://money.kompas.com/read/2021/01/31/123000626/kkp-musnahkan-alat-tangkap-trawl-dan-rumpon-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke