Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Informasi Lengkap Besaran Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat umum, tentu sudah tak lagi asing dengan istilah tilang. Apalagi bagi memang sehari-harinya beraktivitas sebagai pengguna jalan raya.

Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu. Namun lantaran terlalu panjang dan merepotkan, maka kemudian lebih sering disebut dengan Bukti Pelanggaran dan kemudian disingkat lagi menjadi tilang saja.

Tilang artinya denda yang dikenakan oleh polisi, dalam hal ini polisi lalu lintas (Polantas), kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Dalam prosedur tilang, seseorang yang melanggar lalu lintas akan diberhentikan polisi. Polisi wajib menyapa dengan sopan dan memperkenalkan diri dengan jelas. Selanjutnya polisi harus menerangkan jenis pelanggaran yang terjadi.

Beberapa hal lain yang dijelaskan dalam proses tilang adalah pasal yang dikenakan, jumlah denda tilang yang wajib dibayar, dan menawarkan kepada pelanggar lalin pilihan slip biru atau slip merah.

Slip biru artinya pelanggar mengakui kesalahan dan memilih untuk membayar langsung denda tilang ke bank terdekat (biasanya Bank BRI) untuk kemudian mengambil berkas yang yang ditahan.

Slip merah tilang artinya pelanggar menolak mengaku kesalahan yang didakwakan dan meminta penyelesaiannya dilakukan dalam sidang pengadilan. Hakim pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan jika dinyatakan bersalah.

Sidang tilang sendiri biasanya baru akan digelar setelah 5-10 hari setelah dilakukan pelanggaran dan bertempat di Pengadilan Negeri di wilayah hukum pelanggaran terjadi.

Berikut ini adalah rincian besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi seperti dikutip dari laman resmi Polri.go.id pada Senin (1/2/2021):

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Menyuap polisi

Yang perlu diketahui, besaran denda tilang yang disebutkan di atas merupakan denda maksimal. Artinya, jika pelanggar lalu lintas memutuskan untuk menyelesaikan di pengadilan, maka besaran denda bisa lebih kecil daripada denda maksimal sesuai dengan keputusan hakim.

Masih dikutip dari laman Polri.go.id, ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit.

Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

Sanksi pelanggaran lalu lintas (tilang) di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

https://money.kompas.com/read/2021/02/01/071101226/informasi-lengkap-besaran-denda-tilang-berdasarkan-jenis-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke