Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Hari Ini, Pajak Pulsa untuk Distributor Besar, Bukan Pengecer dan Konsumen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan skema baru pemungutan pajak pulsa dan token listrik menuai polemik. Aturan baru ini diklaim menjadi kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan, masyarakat seharusnya tak perlu kaget ataupun risau dengan pemberlakukan aturan baru pungutan PPN dan PPh.

Aturan pungutan pajak sudah keluar sejak era Presiden Soeharto. Artinya, tak ada pajak baru yang dipungut dari masyarakat.

“PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucer pulsa dan pulsa elektrik, sudah terutang PPN sejak UU 8/1983, atau setidaknya dikenai pajak sejak PP 28/1988, yang mengatur secara spesifik tentang PPN Jasa Telekomunikasi,” ujar Yustinus seperti dikutip dari akun Twitternya @prastow, seperti dikutip pada Senin (1/2/2021).

“Jadi mestinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa memang sudah lama terutang dan tak berubah, pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” kata dia lagi.

Dirinya menegaskan, pengaturan pungutan pajak PPN dan PPh teranyar tersebut hanya berlaku bagi distributor besar. Bukan untuk menyasar pedagang pulsa atau token ritel dan konsumen.

“Pemungutan disederhanakan hanya sampai distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa. Enak kan?” ujar Yustinus.

Lanjut Yustinus, dengan skema pungutan baru, justru akan lebih disederhanakan dan memberi kepastian hukum yang lebih kuat. Ini karena pulsa atau token tak lagi hanya berbentuk fisik, namun saat ini juga berupa elektronik.

“PPh 0,5 persen ini ilustrasinya Rp 500 perak dari voucer pulsa Rp 100 ribu. Ini dipungut, tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun, ibarat cicilan pajak,” kata Yustinus.

“Bagi yang sudah WP (wajib pajak) UMKM dan punya Surat Keterangan, tinggal tunjukin dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?,” tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada objek pajak baru, sehingga pengenaan PPN tersebut tidak akan mempengaruhi harga token listrik, voucer pulsa fisik, voucer pulsa elektronik, dan kartu perdana.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer (pajak pulsa)," tulis Sri Mulyani di akun Instagram miliknya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, selama ini objek-objek pajak pulsa dan token sudah dikenakan PPN.

"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," terang Sri Mulyani.

Ia sekali lagi menegaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan penyederhanaan ini, pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN lalu hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual (pajak pulsa).

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Sri Mulyani kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Sri Mulyani dikutip dari Antara.

https://money.kompas.com/read/2021/02/01/093616326/berlaku-hari-ini-pajak-pulsa-untuk-distributor-besar-bukan-pengecer-dan

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke