JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI terkait realokasi anggaran belanja tahun 2021, serta membahas program dan isu yang berkembang di sektor pertanian.
Dalam rapat yang dihadiri jajaran Eselon I Kementan itu, Komisi IV menyoroti pemangkasan anggaran Kementan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 6,33 triliun, dari anggaran yang semula Rp 21,84 triliun kini menjadi Rp 15,51 triliun.
Pemangkasan tersebut sesuai dengan Surat Menkeu Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal refocusing dan realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.
Tujuannya untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan vaksinasi nasional.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dari fraksi Golkar menyatakan, dengan pemangkasan anggaran maka perlu penyesuaian dalam rencana kerja Kementan tahun ini.
Ia meminta pengalihan anggaran dilakukan dari program yang memiliki risiko kegagalan tinggi atau tidak berdampak signifikan pada produksi nasional, ke program yang memang lebih membutuhkan anggaran.
"Jangan sampai refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan justru kontraproduktif terhadap upaya peningkatan produksi pangan dan ketersediaan pangan secara keseluruhan," ungkap Dedi dalam rapat kerja, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti perkembangan proyek lumbung pangan (food estate) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dedi mengatakan, food estate merupakan program yang memakan banyak anggaran sehingga perlu pengawasan untuk memastikan proyek berjalan dengan baik.
Ia menekankan, perlu untuk mengetahui potensi keberhasilan dan tingkat produksi yang akan dicapai, termasuk mengetahui risiko kegagalan guna dilakukan mitigasi dan evaluasi.
"Tentu perlu penjelasan yang komprehensif terkait food estate yang merupakan pilot project pengelolan pertanian berbasis teknologi dan guru bagi perkembangan pertanian di daerah lain, karena disitu ada alokasi anggaran yang cukup besar jadi harus betul-betul dapat perhatian secara khsusus," jelas Dedi.
Selain itu, lanjut Dedi, perlu dipastikan pula terkait status kepemilikan tanah dan pihak pengelola food estate.
Sebab, program ini tentu akan mengajak keterlibatan swasta sehingga perlu kepastian hukum dalam kerja sama kedua pihak.
"Ini kan areal tanah yang dikelola negara dan gunakan dana negara, setelah kegiatan berjalan, maka status kepemilikan tanah ke siapa? Pengelolanya siapa? Jika dikelola swasta bagaimana hubungan hukumnya dengan negara? Ini perlu agar publik bisa memahaminya," pungkas Dedi.
https://money.kompas.com/read/2021/02/02/122904826/rapat-dengan-kementan-komisi-iv-dpr-soroti-realokasi-anggaran-dan-proyek-food