Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lampaui Skandal Jiwasraya, Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 23 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum selesai kasus Jiwasraya, kini negara kembali dirugikan akibat dugaan korupsi di Asabri. Kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun. Saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Dilansir dari Antara, Rabu (3/2/2021), Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Lalu eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.

Diendus BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) sejak tahun 2013.

Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo mengatakan, pada 2013 BPK telah melakukan audit terhadap program santunan, tunjangan hari tua (THT), dana pensiun, biaya operasional, belanja modal, serta program kemitraan dan bina lingkungan Asabri periode 2011-2012.

"Pertimbangan investigatif adalah berdasarkan informasi awal dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada PT Asabri pada 2013," ujar Hery beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK juga didasarkan informasi yang di dapat dari pihak eksternal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, sudah mengendus adanya penyimpangan keuangan di Asabri sejak 2012.

Menurut Hery, KPK akhirnya menyurati BPK untuk bisa melaksanakan audit kerugian negara perusahan pelat merah tersebut. Surat permohonan itu diterima BPK pada 15 Januari 2018.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut mengirimkan surat perihal permintaan penghitungan kerugian negara. Surat permohonan tersebut diterima oleh BPK pada 31 Januari 2020.

Ada pula permintaan audit investigasi dan joint investigation dari Bareskrim Polri, yang suratnya diterima BPK pada 4 Februari 2020.

"Fungsi investigatif atau menghitung kerugian negara itu bersifat responsif, jika ada permintaan," ujar Hery.

Hery mengatakan, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Asabri masih berlangsung dan sudah dalam tahap penyusunan laporan terkait hasil investigasi tersebut. Meski demikian, Hery enggan merinci lebih lanjut hasil investigasi.

"Jadi ini belum bisa disampaikan. Pada prinsipnya kami mendukung proses investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum, dan kami merespons dengan penugasan untuk pemeriksaan atas penghitungan kerugian negara," kata Hery.

https://money.kompas.com/read/2021/02/03/010300126/lampaui-skandal-jiwasraya-kasus-asabri-rugikan-negara-rp-23-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke