Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sorotan Tajam untuk RPP UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran

RPP tentang penyelenggaraan pelayaran itu dinilai membingungkan, sebab terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan perdebatan.

"Terus terang, kalau saya baru mulai baca minggu lalu isinya itu menurut saya mengerikan," ujar Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (4/2/2021).

Salah satu pasal yang disoroti oleh Agus ialah Pasal 44 di RPP bidang pelayaran yang dinilai aneh. Sebab kata Agus, pasal tersebut mengatur soal agen umum dan pemilik kapal.

Menurut dia, kedua sektor usaha ini memiliki model bisnis yang berbeda, namun ditempatkan di tempat bisnis yang sama.

"Ini ada titik yang tidak pas, tapi bisnis disatukan, boleh disuruh bersaing, ini yang jadi repot menurut saya," ujarnya.

Keberadaan aturan itu justru disebut Agus dapat memperlambat pertumbuhan sektor transportasi laut. Pasalnya, akan terjadi bentrok antar dua model bisnis yang berbeda.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Industri Perkapalan Tri Achmadi, yang menyebutkan ketidaksetaraan level usaha akan menciptakan persaingan tidak sehat dalam industri pelayaran.

"Selalu benturannya adalah antara regulasi dan market, namun sebenarnya tidak terlalu relevan dalam industri angkutan laut," kata dia.

Sementara itu, Pengamat Hukum Margarito Kamis menyebut isi dalam RPP tidak beraturan. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah perihal klausul membuka pintu lebar masuknya kapal-kapal asing.

"Kalau kapal asing membuat agen di sini, kita semua kalah," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/04/210100726/sorotan-tajam-untuk-rpp-uu-cipta-kerja-bidang-pelayaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke