Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Sertifikat SPP-IRT yang Wajib Dimiliki Industri Rumahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memiliki produk yang berkualitas, hal yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM ketika membuat suatu usaha bisnis terutama usaha rumahan adalah perizinan.

Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Apa itu PIRT?

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Jumat (5/2/2021), PIRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, di bidang makanan dan minuman.

Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.

SPP-IRT ini pun bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi.

Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas.

SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Lalu, untuk jenis pangan yang bisa mendapat izin SPP-IRT adalah jenis pangan yang bersifat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) hasil produksi wilayah Indonesia dan jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil.

Sementara jenis pangan yang tidak termasuk atau tidak memerlukan izin SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food), pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku, dan pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).

Bagaimana cara mengurusnya?

Ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk pengajuan SPP- PIRT seperti fotokopi KTP pemilik usaha, pas foto 3 x 4 pemiliki usaha sebanyak 3 lembar, surat keterangan domisili usaha dari kantor camat, denah lokasi dan denah bangunan, dan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Selain itu, surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan.

Lalu, disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Setelah dokumen sudah berhasil dilengkapi, hal pertama yang harus dilakukan adalah pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.

Setelahnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Jika UMKM yang sudah pernah mengurus SPP-IRT, tetapi ingin melakukan perpanjangan dan mengganti nama kepemilikan, bagaimana?

Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

Perubahan pemilik atau penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan SPP-IRT.

Pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.

https://money.kompas.com/read/2021/02/05/061841726/mengenal-sertifikat-spp-irt-yang-wajib-dimiliki-industri-rumahan

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke