Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Mikro Diberlakukan, Pemerintah Gratiskan Rapid Tes Antigen di Tingkat Desa

"Penetapan PPKM Mikro di tingkat RT tersebut tentunya didorong untuk pengendalian kasus pelaksanaan testing, tracing, dan treatment," katanya melalui konfrensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

"Untuk itu, pelaksanaan daripada 3T tersebut, testing dilakukan swab antigen secara gratis kepada masyarakat di desa atau kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan Puskesmas di wilayah masing-masing," ujar Airlangga.

Sedangkan, aktivitas tracing dilakukan secara intensif di setiap desa atau kelurahan akan dilakukan oleh Babinsa, Bhabinkamtibnas yang telah dididik oleh Kementerian Kesehatan.

Kemudian untuk penanganan, pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau kelurahan.

Implementasi PPKM skala mikro ini sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Dalam instruksi tersebut, ada beberapa indikator yang diterapkan pada PPKM Mikro. Meliputi pembatasan perkantoran atau tempat kerja, atau dikenal dengan istilah work from home (WFH) sebanyak 50 persen.

Kegiatan belajar-mengajar, lanjut dia, tetap dilakukan secara daring, kegiatan esensial yang terkait dengan industri atau kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk Restoran dan mal yang menawarkan makanan dan minuman harus membatasi pengunjungnya maksimal 50 persen.

Kemudian, pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 21.00. Selanjutnya, pemesanan makanan dan minuman tetap menggunakan take away (dibawa pulang) atau delivery. Kegiatan konstruksi tetap 100 persen, tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Dan membatasi kapasitas moda transportasi umum.

Sebagaimana diketahui, PPKM skala mikro atau PPKM mikro akan berlaku mulai Selasa (9/2/2021) besok hingga 22 Februari. Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Isi instruksi Mendagri ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

https://money.kompas.com/read/2021/02/08/174500026/ppkm-mikro-diberlakukan-pemerintah-gratiskan-rapid-tes-antigen-di-tingkat-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke