Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Ungkap Skema Penggabungan BRI, Pegadaian, dan PNM

Sebanyak tiga BUMN akan digabungkan dalam pembentukan holding tersebut. Ketiganya yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Pesero) atau PNM, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Sri Mulyani menjelaskan, holding ultra mikro merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kapasitas perusahaan pelat merah dalam menjangkau lebih banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia bilang, saat ini ada sekitar 54 juta UMKM di Indonesia yang 65 persen diantaranya belum mendapat akses permodalan.

"Mereka sangat tergantung pada lembaga non formal yang punya struktur pembiayaan sangat tidak menguntungkan bagi mereka. Maka kita perlu untuk terus meningkatkan lembaga keuangan dalam menjangkau UMKM ini," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2/2021).

Berkaca pada fenomena tersebut, maka pemerintah pun memutuskan untuk membentuk holding ultramikro yang nantinya akan dibawahi oleh BRI.

Bendahara Negara itu menjelaskan, pembentukan holding harus melalui persetujuan right issue dari BRI.

Melalui skema ini negara akan mengambil bagian seluruhnya dengan cara mengalihkan semua saham seri B negara dari PNM dan Pegadaian kepada BRI. Setidaknya proses penyertaan atau penyetoran saham negara meliputi lima hal.

Pertama, right issue BRI dilakukan setelah mendapat arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan.

Kedua, seluruh saham seri B negara pada Pegadaian dan PNM akan disetorkan ke BRI dalam rangka partisipasi pemerintah terhadap rights issue BRI.

"Sehingga pemerintah akan tetap terjaga sahamnya di BRI sebesar 56,75 persen. Namun dari partisipasi ini, digunakan dengan menyerahkan PNM dan pegadaian kepada BRI,” jelas Sri Mulyani.

Ketiga, penyertaan atau penyetoran seluruh saham seri B negara pada Pegadaian dan PNM kepada BRI dilakukan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.

Keempat, setelah transaksi rights issue, BRI akan memiliki seluruh saham seri B Pegadaian dan PNM, sedangkan pemerintah masih memiliki satu lembar saham seri A Dwiwarna pada Pegadaian dan PNM.

Kelima, nilai transaksi akan didasarkan pada hasil penilaian independen Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sesuai ketentuan pasar modal.

“Bentuk partisipasi pemerintah dalam transaksi rights issue BRI dilakukan secara non-cash melalui pengalihan saham seri B negara dalam Pegadaian dan PNM,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/08/201500826/sri-mulyani-ungkap-skema-penggabungan-bri-pegadaian-dan-pnm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke