Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Nilai Uang di Kuitansi Wajib Ditulis dengan Huruf?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwitansi atau kuitansi adalah dokumen yang menjadi alat bukti terjadinya pembayaran maupun penerimaan sejumlah uang. Kuintansi memiliki peranan penting dalam bisnis, terutama terkait transaksi pembayaran.

Jika dibubuhi dengan materai, kuitansi bahkan sah sebagai bukti pengadilan karena memiliki kekuatan hukum yang kuat. Itu sebabnya, baik individu maupun perusahaan, banyak yang mewajibkan adanya kuitansi untuk segala macam transaksi, terutama transaksi yang bernilai besar.

Kuitansi lazimnya dikeluarkan dan ditanda tangani oleh si penerima pembayaran, kemudian diserahkan kepada si pemberi uang atau yang membayar sebagai bukti transaksi telah terjadi.

Kuitansi juga sangat berguna untuk pencatatan pembukuan akuntansi. Kuitansi akan dipakai sebagai bukti penting apabila muncul sengketa transaksi di kemudian hari. 

Untuk kemudahan transaksi, sertiap perusahaan seringkali mencetak kuaitansinya sendiri yang dilengkapi dengan kop perusahaan. 

Lalu kenapa nilai uang di kuitansi wajib ditulis dengan huruf?

Di dalam lingkup instansi pemerintah, penulisan kuitansi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK tersebut diatur petunjuk pengisian kuitansi uang, salah satunya wajib mengisi jumlah uang dengan angka, lalu wajib mengisi nominal uang dengan huruf.

Selain itu, penulisan huruf untuk nominal transaksi dalam dokumen kwitansi atau kuitansi adalah sudah mulai berlaku sejak zaman Hindia Belanda lewat Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang merupakan hukum acara persidangan perkara perdata maupun pidana dalam Staatblad Nomor 16 Tahun 1848.

Karena digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka penulisan di atas kertas kuitansi perlu ditulis dengan jelas.

Penulisan jumlah uang dengan huruf akan menghindarkan dari praktik kecurangan ataupun kesalahan pembacaan angka.

Tanpa adanya penulisan huruf pada kuitansi, penambahan koma dalam angka bisa saja dimaknai atau terbaca sebagai nol ketika secara sengaja atau tak sengaja ditulis dengan ukuran besar.

Penggunaan kuitansi atau kwitansi di mata hukum Indonesia kemudian semakin diperkuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku per tangga 1 Januari 2021.

Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, salah satunya dokumen kuitansi.

"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan," bunyi pasal tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/02/10/143300726/kenapa-nilai-uang-di-kuitansi-wajib-ditulis-dengan-huruf

Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke