Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Kementerian ATR Sebut Ada Pemalsuan KTP

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan alasan sertifikat tanah milik ibu dari Dino Patti Djalal berganti nama tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan proses pemindahan nama pemilik sertifikat tanah milik ibu Dino di BPN telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Ia menjelaskan, dari sisi hukum dan administrasi pertanahan, proses pemindah namaan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Beragam persyaratan yang dibutuhkan pun terkumpul dengan lengkap.

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB (Akta Jual Beli), kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak," jelas Sofyan ketika melakukan keterangan pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Ia mengatakan, pemindahan nama sertifikat tanah dilakukan oleh pelaku dengan memalsukan KTP pemilik tanah.

KTP yang digunakan pun bukan KTP elektronik.

Dengan demikian, pihak BPN pun tidak mengetahui jual beli akta tanah dilakukan kepada orang yang bukan pemilik.

"Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP, jadi kalau misalnya ada statement pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN memang betul, tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa mengatakan membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," jelas Sofyan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto pada kesempatan yang sama menjelaskan, sertifikat tanah itu atas nama Yulmisnawati, keponakan Dino Patti Djalal.

Adapun pemilik asli rumah itu adalah Zurni Hasyim Djalal, yang dalam hal ini sebagai ibunya Dino Patti Djalal.

Namun, sertifikat tanah itu telah berganti nama jadi Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya.

"Pada 16 April 2020 sertifikat beralih dari atas nama Yulmisnawati kepada Freddy Kusnadi berdasarkan jual beli pada 2020 tanggal 10 Januari. Di dalam surat kuasa akta jual beli dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosuder," ujar Agus.

Karena sudah masuk dalam ranah pidana, maka penyelidikan harus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pihak ATR/BPN pun bekerja sama dengan kepolisian dan membentuk tim pelaksana terkait kasus tersebut.

"Dari sisi materiil apakah jual beli terjadi oleh Bu Yulmisnawati ini perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara materiil. Menurut Dino Patti Djalal, Ibu Yul tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini Freddy Kusnadi, maka ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan ini ke Polri karena ini murni pemalsuan. Kementerian ATR/BPN tidak ada kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini," jelas Agus.

https://money.kompas.com/read/2021/02/11/170849126/kasus-sertifikat-rumah-ibu-dino-patti-djalal-kementerian-atr-sebut-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke