Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembangkan Industri Baterai Listrik, Pemerintah Diminta Berikan Insentif untuk Nikel Kadar Rendah

Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan opsi pembebasan royalti, seperti diberlakukan kepada penambang batu bara yang melakukan hilirisasi, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Mengenai adanya EV battery mobil listrik dan sebagainya, ini kan pemanfaatan nikel kadar rendah. Kalau untuk batu bara kan kita sudah ada batu bara dia untuk iuran produksinya 0 (persen)," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/2/2021).

Ia pun mempertanyakan, apakah pemerintah berkemungkinan melakukan hal serupa, sebab pengembangan EV battery merupakan salah satu bentuk hilirisasi komoditas mineral yang tengah fokus dijalankan.

"Apakah (pembebasan royalti) ini akan berlaku untuk nikel kadar rendah," katanya.

Selain itu, nikel kadar rendah disebut Orias belum mendapatkan perhatian lebih dari para pelaku usaha, sebab selama ini penambang lebih tergiur untuk mengambil nikel kadar tinggi.

Oleh sebab itu, Ia berharap opsi pembebesan royalti yang merupakan bentuk dari insentif pengembangan nikel kadar rendah dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.

Merespons pernyataan tersebut, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki aturan maupun insentif terkait komoditas nikel kadar rendah.

Namun, Kementerian ESDM disebut akan menerima dan mempertimbangkan masukan tersebut.

"Memang belum ada soal prioritas nikel kadar rendah untuk hilirirsasi. Ini masukan yang bagus sebenarnya," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/11/173700126/kembangkan-industri-baterai-listrik-pemerintah-diminta-berikan-insentif-untuk

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke