Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil baru dimulai Maret 2021 (PPnBM mobil). Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.

Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBM-nya. Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.

Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Di sisi lain, sektor otomoif jadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

Karena itu pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM mobil. Pemerintah mengharapkan pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara.

Kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah dikutip dari Kontan, Minggu (14/2/2021), yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.

Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina.

Jenis kendaraan lainnya adalah low cost green car atau LCGC seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla. Lalu jenis mobil sedan jenis tertentu (PPnBM mobil sedan). 

Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak mobil baru yang diberlakukan.

Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).

Contoh penerapan PPnBM 0 persen

Masih dikutip dari Kontan, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa jadi salah satu yang merasakan relaksasi ini. Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil bisa dapat keringanan tersebut.

Dari kriteria yang disebutkan, diprediksi bahwa di segmen hatchback ada dua model yang berpotensi dapat insentif, yakni Toyota Yaris dan Honda Jazz. Sementara di segmen sedan hanya Toyota Vios.


Untuk diketahui, mobil-mobil tersebut termasuk dalam mobil penumpang 4x2 di bawah 1.500 cc. Namun untuk Yaris dan Jazz memiliki tarif PPnBM 10 persen. Sementara Vios karena tergolong sedan serta sedan mendapatkan pajak PPnBM 30 persen.

Dalam relaksasi kali ini, Vios bisa dibilang jadi model yang mendapatkan insentif paling besar. Sebab tidak ada lagi mobil di segmen sedan dengan kriteria 4x2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Sebagai ilustrasi, Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta. Lantas, tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.

Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,425 juta. Harga jual sebesar Rp 304,250 juta dikurangi Rp 30,425 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,825.

Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya. Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasar semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.

Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan berupa diskon pajak tersebut diberikan untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.

"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchcase di atas 70 persen," jelas Sri Mulyani dalam keterangannya.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

"Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," jelas Sri Mulyani.

Ia pun menjelaskan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Pemberian diskon pajak juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

"Diskon pajak ini (PPnBM mobil) juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata. Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai," ujar Sri Mulyani.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut dengan adanya PPnBM 0 persen pada mobil akan membuat daya beli masyarakat menengah dan menegah atas meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga yang juga Ketum Partai Golkar ini. 

https://money.kompas.com/read/2021/02/14/090200926/ini-kriteria-mobil-baru-yang-dikenai-pajak-0-persen-mulai-bulan-depan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke