Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Pencucian Uang di Pinjol, OJK Terbitkan Aturan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) menerapkan program anti pencucian uang dan Pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Beleid yang berisi 108 halaman tersebut ditandatangani oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.

Riswinandi merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Mengutip isi surat edaran Minggu (14/2/2021), ada beberapa ketentuan umum beleid harus diterbitkan. Pertama, penyelenggara alias pinjol sangat rentan dengan aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Karena rentan, pinjol mungkin saja menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) ke dalam sistem keuangan.

"Selanjutnya ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan itu dapat ditarik kembali sebagai harta yang seolah-olah sah sehingga tidak lagi dapat dilacak asal-usulnya," tulis beleid.

Aturan juga diperlukan karena teknologi menuntut semakin kompleksnya produk/layanan jasa keuangan termasuk cara pemasarannya.

Hal ini mengakibatkan semakin tingginya risiko pinjol digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Perlu adanya peningkatan kualitas penerapan program APU PPT yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional, sejalan dengan penilaian risiko nasional maupun sektoral," ungkapnya.

Adapun materi pokok dalam SEOJK yang terkait dalam penerapan APU PPT terdiri dari penerapan program, kewajiban penerapan program, konsep risiko, siklus pendekatan berbasis risiko, langkah pendekatan berbasis risiko, dan pengawasan aktif dari direksi/komisaris.

Aturan juga menjelaskan kebijakan prosedur, meliputi identifikasi dan verifikasi calon nasabah pengguna platform pinjol, identifikasi pemilik manfaat, dan penutupan hubungan usaha dan penolakan transaksi.

Kemudian dijelaskan soal pengelolaan risiko, pemeliharaan data, pengkinian dan pemantauan, pelaporan kepada direksi/komisaris, serta mekanisme pelaporan kepada OJK dan PPATK.

https://money.kompas.com/read/2021/02/14/111200426/cegah-pencucian-uang-di-pinjol-ojk-terbitkan-aturan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke