Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, BPKN: Pemerintah Harus Segera Ambil Tindakan

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Johan Efendi mengatakan, kasus asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan regulator.

Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh OJK. Oleh karena itu, pemerintah perlu turun tangan memastikan hak semua nasabah terpenuhi.

"Pemerintah dalam hal ini regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen, apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen," kata Johan dalam siaran pers.

Johan menyebut, hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di sana disebut, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

"Perlindungan konsumen yang dijamin oleh UU ini adalah adanya kepastian hukum segala kebutuhan konsumen," sebut Johan.

Di sisi lain pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi terkait asuransi kepada presiden RI Joko Widodo dalam Perpres No. 50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Perpres tersebut menerapkan sektor keuangan adalah salah satu sektor prioritas. Adapun krisis yang terjadi di beberapa perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya, Bumiputera, hingga Kresna Life adalah kasus sektor keuangan dan merugikan konsumen.

Ketua BPKN RI Rizal E Halim menambahkan, sebab itu pihaknya terus berkomitmen pada perlindungan hak para korban asuransi, termasuk Jiwasraya yang masih belum dibayarkan.

"Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah, Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/14/163642426/marak-kasus-gagal-bayar-asuransi-bpkn-pemerintah-harus-segera-ambil-tindakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke