Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permenaker soal Upah Industri Padat Karya, Kemenaker: Tak Berarti Perusahaan Bisa Pangkas Gaji Pekerja

Hal itu disampaikan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19, yang telah diteken pada 15 Februari.

"Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tidak berarti perusahaan bisa memangkas gaji tenaga kerja program padat karya. Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh terkait pelaksanaan pengupahan dan menjaga kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh pada industri padat karya tertentu serta menjaga kelangsungan usaha bagi pengusaha industri padat karya tertentu yang mengalami dampak Covid-19," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja/buruh yang dimaksud adalah terpenuhinya hak atas upah dan hak lainnya bagi mereka.

"Oleh karena itu, Permenaker ini menegaskan dan memberikan pedoman bahwa meskipun perusahaan industri padat karya tertentu mengalami dampak Covid-19, tetap harus melaksanakan kewajibannya membayar upah dan hak lainnya kepada pekerja/buruhnya," ujar dia.


Lebih lanjut kata Anwar, bagi industri padat karya tertentu yang terdampak covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh

"Dengan demikian jelas bahwa bila perusahaan akan melakukan penyesuaian besaran upah, hal tersebut benar-benar harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau tidak dapat dilakukan secara sepihak. Dan pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan tersebut," ujar dia.

Dalam beleid itu, disebutkan industri padat karya yang diperbolehkan melakukan penyesuaian upah harus memiliki kriteria pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Adapun industri padat karya tertentu tersebut antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

https://money.kompas.com/read/2021/02/18/050700626/permenaker-soal-upah-industri-padat-karya-kemenaker-tak-berarti-perusahaan

Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke