Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Memahami Laba Rugi Dalam Investasi Pasar Modal

Tidak terbatas pada produk pasar modal, hal yang sama sebenarnya juga berlaku untuk instrumen lainnya seperti emas, barang berharga seperti lukisan, perhiasan, kendaraan, hingga yang sedang tren belakangan ini seperti bitcoin.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Laba dan Rugi sebagai berikut

Laba : selisih lebih antara harga penjualan yang lebih besar dan harga pembelian atau biaya produksi; keuntungan (yang diperoleh dengan menjual barang lebih tinggi daripada pembeliannya, membungakan uang, dan sebagainya).

Rugi : (terjual) kurang dari harga beli atau modalnya.

Mengacu ke definisi di atas, investasi di pasar modal dan instrumen apa saja baru bisa disebut Laba atau Rugi apabila sudah terjual. Jika hanya beli saja dan kemudian harganya naik atau turun, belum bisa disebut Laba / Rugi.

Laba dan Rugi dalam Praktik

Dalam prakteknya, ada 2 macam Laba Rugi. Pertama, sesuai dengan definisi KBBI alias yang sudah terjadi atau disebut Laba / Rugi Realisasi (Realized Profit / Loss). Kedua, yang belum terjadi atau masih di atas kertas alias Laba / Rugi yang belum direalisasikan (Unrealized Profit/Loss).

Realized Profit/Loss

Apabila investor membeli instrumen pasar modal senilai Rp 1 juta dan menjualnya senilai Rp 1,2 juta. Maka selisih lebih sebesar Rp 200.000 merupakan Realized Profit.

Selain dari selisih harga, realized profit juga bisa berasal dari fitur seperti bunga yang melekat pada instrumen pasar modal. Pada saham, terdapat istilah dividen, yang merupakan bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang sahamnya.

Pada obligasi, terdapat istilah kupon, yang merupakan tingkat bunga dalam bentuk persentase dari nominal obligasi yang dibayarkan secara berkala kepada pemegang obligasi.

Pada reksa dana, terdapat istilah Bagi Hasil, yang merupakan bagian dari Nilai Aktiva Bersih / NAB (Asset Under Management) yang dibagikan kepada pemegang unit penyertaannya.

Dividen, Kupon, dan Bagi Hasil, apabila dibagikan juga merupakan bagian dari Realized Profit dari instrumen pasar modal. Apabila ada transaksi beli dan jual dan di tengah-tengahnya ada Dividen, Kupon, dan atau Obligasi, maka realized profit tersebut bisa dijumlahkan.

Investor perlu memahami perhitungan dan definisi dari Realized Profit/Loss ini, karena jika terjadi realized profit, bisa dilaporkan dalam SPT Pajak sebagai salah satu bagian dari Penghasilan sesuai kategorinya.

Untuk Dividen, Kupon, Keuntungan penjualan Obligasi, nilai penjualan Saham dikenakan pajak final dan dilaporkan pada SPT bagian Penghasilan dengan Pajak Final.

Untuk Bagi Hasil dan Keuntungan penjualan reksa dana, bukan merupakan objek pajak dan dilaporkan pada SPT Bagian Penghasilan Bukan Objek Pajak.

Unrealized Profit/Loss

Apabila investor membeli instrumen pasar modal senilai Rp 1 juta, seiring dengan pergerakan pasar, nilainya naik menjadi Rp 1,2 juta namun investor belum menjualnya. Selisih keuntungan sebesar Rp 200.000 ini disebut Unrealized Profit.

Sebaliknya jika terjadi fluktuasi pasar dan nilainya turun menjadi Rp 800.000, maka selisih kerugian sebesar Rp 200.000 ini disebut Unrealized Loss.

Baik Unrealized Profit atau Unrealized Loss merupakan keuntungan atau kerugian yang baru di atas kertas saja. Karena belum direalisasikan, nilainya bisa bertambah, berkurang atau berubah sesuai dengan perkembangan kondisi pasar modal.

Unrealized profit dan loss ini bahkan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Pajak karena secara perpajakan, laba atau rugi baru terjadi setelah ada transaksi penjualan.

Ketika investasi pasar modal belum dijual, maka secara perpajakan dilaporkan sebagai Harta. Nilai harga yang dilaporkan juga menggunakan Nilai Perolehan atau Modal Investasi, bukan nilai pasar pada akhir tahun.

Aspek Kehati-hatian dan Diversifikasi dalam Investasi Pasar Modal
Meskipun unrealized loss merupakan hal yang lumrah dalam investasi di pasar modal, hal itu tidak berarti dijustifikasi begitu saja dengan alasan risiko pasar.

Tetap diperlukan aspek kehati-hatian, manajemen risiko, disiplin, dan analisa fundamental teknikal yang memadai dalam investasi di pasar modal.

Selain itu perlu juga dilakukan diversifikasi investasi ke beberapa kelas aset yang berbeda sehingga tidak terjadi konsentrasi risiko yang berlebihan terutama pada jenis saham atau reksa dana saham.

Untuk investasi pasar modal yang dilakukan oleh investor institusi terutama yang di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, juga harus senantiasa mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk masing-masing industrinya.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat

https://money.kompas.com/read/2021/02/18/103000426/memahami-laba-rugi-dalam-investasi-pasar-modal

Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke