Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

OJK: Aturan Modal Inti Bank Tak Bersifat Memaksa

Redefinisi ini membuat bank perlu menambah modal inti sebagaimana diatur dalam POJK 12/2020 tentang Konsolidasi, yang berdampak pada tereliminasinya BUKU I dan sebagian besar BUKU II.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, pengelompokkan bank tidak bermaksud memaksa bank menguatkan modal inti. Pengelompokkan yang baru justru lebih memudahkan OJK melakukan pengawasan.

"Sehingga tidak ada kaitannya apabila nanti ditanya apakah nanti ada bank akan dipaksa meningkatkan modal inti? Tidak. Ini sebenarnya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan yang sudah kita keluarkan," kata Heru dalam peluncuran Roadmap Perbankan Tahun 2021 secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Heru menuturkan, penyesuaian modal inti akan membuka peluang bagi bank untuk mendirikan inisiatif digital maupun usaha yang mengarah pada digitalisasi.

Menurutnya, digitalisasi di sektor perbankan memerlukan modal yang tidak sedikit. Mustahil bank bisa mengikuti perkembangan digital dalam ekosistem bila permodalan belum kuat, utamanya saat pandemi Covid-19.

"Tentunya ini membutuhkan teknologi yang baik dengan dukungan modal dari waktu ke waktu yang perlu kita tingkatkan," ungkap Heru.

Bagi bank yang belum bisa meningkatkan modal inti sendiri, OJK menyarankan bank-bank tersebut melakukan konsolidasi, mencari partner, atau mempersilakan masuknya investor.

"Bagi yang belum nisa mengarah ke sana, berbagai langkah bisa dilakukan dengan mencari Partner atau mengikuti aturan yang kita berikan ke depan. Tapi aturan permodalan jadi Rp 3 triliun diharapkan semua bank bisa mencapai pada saatnya," tandas Heru.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

https://money.kompas.com/read/2021/02/18/113200426/ojk--aturan-modal-inti-bank-tak-bersifat-memaksa

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+