Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Aturan Modal Inti Bank Tak Bersifat Memaksa

Redefinisi ini membuat bank perlu menambah modal inti sebagaimana diatur dalam POJK 12/2020 tentang Konsolidasi, yang berdampak pada tereliminasinya BUKU I dan sebagian besar BUKU II.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, pengelompokkan bank tidak bermaksud memaksa bank menguatkan modal inti. Pengelompokkan yang baru justru lebih memudahkan OJK melakukan pengawasan.

"Sehingga tidak ada kaitannya apabila nanti ditanya apakah nanti ada bank akan dipaksa meningkatkan modal inti? Tidak. Ini sebenarnya untuk kepentingan kita dalam merespon ketentuan yang sudah kita keluarkan," kata Heru dalam peluncuran Roadmap Perbankan Tahun 2021 secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Heru menuturkan, penyesuaian modal inti akan membuka peluang bagi bank untuk mendirikan inisiatif digital maupun usaha yang mengarah pada digitalisasi.

Menurutnya, digitalisasi di sektor perbankan memerlukan modal yang tidak sedikit. Mustahil bank bisa mengikuti perkembangan digital dalam ekosistem bila permodalan belum kuat, utamanya saat pandemi Covid-19.

"Tentunya ini membutuhkan teknologi yang baik dengan dukungan modal dari waktu ke waktu yang perlu kita tingkatkan," ungkap Heru.

Bagi bank yang belum bisa meningkatkan modal inti sendiri, OJK menyarankan bank-bank tersebut melakukan konsolidasi, mencari partner, atau mempersilakan masuknya investor.

"Bagi yang belum nisa mengarah ke sana, berbagai langkah bisa dilakukan dengan mencari Partner atau mengikuti aturan yang kita berikan ke depan. Tapi aturan permodalan jadi Rp 3 triliun diharapkan semua bank bisa mencapai pada saatnya," tandas Heru.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

https://money.kompas.com/read/2021/02/18/113200426/ojk--aturan-modal-inti-bank-tak-bersifat-memaksa

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke