Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kilang Tuban, Proyek Pertamina yang Sempat Ditolak, Kini Bikin Warga Jadi Miliarder

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat media sosial beberapa hari lalu ramai membicarakan sebuah rekaman video pendek yang viral menunjukkan datangnya belasan mobil yang diangkut oleh truk towing secara bersamaan di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban.

Setelah dicari tahu, ternyata ratusan warga di Desa Sumurgeneng, mendadak menjadi miliarder setelah mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan dari proyek pembangunan kilang baru atau New Grass Root Refinery (NGRR) yang digarap oleh PT Pertamina (Persero).

Kepala Desa Sumurgeneng Gihanto mengatakan, setidaknya terdapat 225 warga yang mendapatkan uang penjualan tanah dari Pertamina.

Berdasarkan keterangan Gihanto, harga tanah dibeli oleh Pertamina di kisaran Rp 600.000 hingga Rp 800.000.

Dengan harga tersebut, rata-rata warga pun mendapatkan uang sebesar Rp 8 miliar dari penjualan tanah, bahkan ada yang mencapai Rp 24 miliar setelah menjual lahan seluas 4 hektar.

Nilai penjualan yang tidak sedikit pun membuat warga ingin membeli mobil yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sempat ditolak

Meskipun kini telah mendapatkan uang banyak, namun siapa menduga, pada 2019 proyek NGRR sempat ditolak oleh warga Desa Sumurgeneng.

Penolakan dilakukan warga, karena semula harga yang ditawarkan oleh Pertamina dinilai tidak pas.

Pertamina akhirnya menempuh upaya konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk mendapatkan lahan yang tersisa pada November 2020.

"Jadi kami melakukan upaya konsinyasi di PN Tuban kemarin," kata Koordinator Konsultan Pengadaan Tanah PT Pertamina M Triyono, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (19/2/2021).

Kepala Desa Pomahan, Desa Sumurgeneng, Kasiyanto mengungkapkan, terdapat 70 kepala keluarga (KK) di Dusun Pomahan yang mendapatkan uang penjualan tanah dari Pertamina.

Dari 70 KK itu, sekitar 50 KK awalnya menolak keras menjual tanah untuk pembangunan kilang.

"Mereka yang membeli mobil baru secara bersamaan kemarin itu kelompok yang dulunya menolak keras menjual tanahnya," kata dia.

Pembebasan lahan sudah rampung

PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban menyatakan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut, telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu perencanaan, persiapan, pelasaksanaan, dan pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

"KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut,” kata Corporate Secretary Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya.

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain.

"Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima,” katanya.

Adapun kebutuhan lahan warga untuk pembangunan kilang baru mencapai 377 hektar.

Dari target tersebut, 99 persen telah selesai proses pembebasannya, dan dapat dinyatakan selesai.

“Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai dimana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina,” ujar Ifki.

Mengenal proyek Kilang Tuban

Proyek NGRR Tuban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional amanat pemerintah ke Pertamina.

Proyek tersebut sebenarnya digarap oleh perusahaan gabungan bernama PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, yakni gabungan dari Pertamina dan perusahaan minyak dan gas asal Rusia, Rosneft.

Dilihat dari porsi kepemilikannya, Pertamina memiliki 55 persen saham Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, sedangkan Rosneft memiliki 45 persen kepemilikan saham.

Tujuan dibangunnya NGRR Tuban adalah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan minyak sebesar 300.000 barel per hari yang akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa gasoline sekitar 80.000 barel per hari, gasoil sekitar 100.000 barel per hari, dan Avtur sekitar 30.000 barel per hari.

NGRR Tuban nantinya diintegrasikan dengan kilang petrokimia yang berproduksi 3.750 KTPA.

Untuk merealisasikan proyek tersebut, Pertamina pun membutuhkan lahan seluas 841 hektar.

Proyek yang menbutuhkan dana sebesar Rp 211,9 triliun itu ditargetkan sudah dapat mulai beroperasi pada 2026.

https://money.kompas.com/read/2021/02/19/080751526/kilang-tuban-proyek-pertamina-yang-sempat-ditolak-kini-bikin-warga-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke