Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Semua Kendaraan Dapat DP 0 Persen, Simak Ketentuannya

Ketentuan ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.

Mengutip ketentuan relaksasi, Jumat (19/2/2021), DP 0 persen untuk pembelian motor maupun mobil ini berlaku untuk kendaraan berbahan bakar BBM maupun listrik.

Tipe kendaraan yang mendapat ketentuan ini adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga/lebih non produktif, dan kendaraan roda tiga/lebih produktif.

Namun perlu diketahui, tidak semua industri mendapat ketentuan DP 0 persen ini. Bank Indonesia mengatur, hanya industri bank/pembiayaan dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) kurang dari 5 persen secara bruto saja yang bisa memberikan relaksasi DP 0 persen.

Rasio KKB/PKB bermasalah industri bank/pembiayaan itu pun harus kurang dari 5 persen secara neto. Artinya, DP 0 persen hanya diperbolehkan bagi industri yang sehat dari segi rasio kredit macet.

Meski demikian, ketentuan DP bagi industri bank/pembiayaan yang memiliki rasio kredit di atas 5 persen juga dilonggarkan walau tidak murni 0 persen.

Bagi kendaraan roda dua dan roda tiga/lebih non-produktif, DP dilonggarkan menjadi hanya 10 persen. Sedangkan bagi kendaraan roda tiga produktif, DP dilonggarkan menjadi hanya 5 persen.

Sebelumnya Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, relaksasi diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.

BI juga mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mulai bulan Maret.

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Adapun rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

https://money.kompas.com/read/2021/02/19/134000426/tak-semua-kendaraan-dapat-dp-0-persen-simak-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke