Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Musnahkan Ikan yang Diselundupkan dari Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan memusnahkan 700 kilogram ikan segar ilegal yang dikirim dari Malaysia.

Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Komoditas perikanan ini sendiri disita petugas wilayah kerja (Wilker) KIPM Nunukan setelah berkoordinasi dengan tim Lanal Nunukan pada awal Februari lalu.

Kepala Balai KIPM Tarakan, Umar menjelaskan, kasus ini yang bermula saat tim Lanal Nunukan yang sedang patroli menghentikan sebuah perahu.

Penghentian tersebut terjadi di perairan Gosong Makassar Nunukan pada posisi sekitar pukul 01.51 WITA.

"Setelah diperiksa di lokasi penghentian, didapatkan 20 box berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen Karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan," ujar Umar melalui siaran pers, Sabtu (20/2/2021).

Selanjutnya, sekitar pukul 14.42 WITA, Lanal Nunukan menghubungi dan berkoordinasi dengan BKIPM Wilker Nunukan untuk kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dan mewajibkan para terlapor untuk membuat Surat Pernyataan.

Barang berupa ikan layang dan ruma-ruma sebanyak 20 box dengan volume 700 kg, dilakukan tindakan karantina yaitu penolakan, di mana ikan tersebut ditolak atau dikirim kembali ke negara asalnya yaitu Malaysia.

“Namun pemilik ikan mengkonfirmasi, tidak akan mengirim ikan kembali ke Malaysia dan menyerahkan kepada pejabat karantina ikan untuk melakukan tindakan karantina selanjutnya yaitu Pemusnahan, sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasl 48 UU No. 21 Tahun 2019,” tegas Umar.

https://money.kompas.com/read/2021/02/20/124656726/kkp-musnahkan-ikan-yang-diselundupkan-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke