Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat Daftar PPPK Khusus Guru Honorer

KOMPAS.com - Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 segera dimulai.

Belum ada angka pasti mengenai total formasi yang dibuka.

Meski begitu, kebutuhan paling signifikan ada pada PPPK guru yang mencapai 1 juta orang, dari total sekitar 1,3 juta kebutuhan tenaga CPNS dan PPPK.

"Untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda, di luar guru ditentukan sebesar sekitar 189.000. Yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Sementara itu, untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000.

Dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Teguh mengatakan, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait pemenuhan kebutuhan pegawai tahun ini.

"Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021. Selanjutnya, Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN," ujar dia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pernah menyampaikan sejumlah hal yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Dikutip dari laman www.itjen.kemdikbud.go.id, ia menyampaikan perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya.

“Saya harap ini dapat menjadi angin segar bagi guru-guru honorer yang sebelumnya belum mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan kelayakannya. Untuk 2021 kita akan menjamin bahwa semua guru honorer akan bisa mengikuti tes seleksi ini dan akan diberikan beberapa kesempatan,” kata Nadiem, dikutip pada Sabtu (20/2/2021).

“Di sisi daerah, kami juga berharap bahwa setiap pemerintah daerah dapat mengajukan formasi sebanyak-banyak sesuai dengan kebutuhannya yang benar karena anggarannya jika lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat,” lanjut dia.

Berikut adalah kebijakan seleksi untuk tahun 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Dikatakan, rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jumlah kebutuhan guru PPPK ini, diluar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.

Selain itu, penerimaan guru PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar medapatkan penghasilan yang layak.

Nadiem menyampaikan juga dua kriteria yang dapat mengikuti seleksi. Pertama, guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.

Kedua adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

"Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus PNS atau P3K sebelumnya,” ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2021/02/20/144915426/catat-ini-syarat-daftar-pppk-khusus-guru-honorer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke