Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Terdakwa Penyelundup Benih Lobster Divonis 2 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa tersebut yakni RAS (39), DM (41), dan O (46). Ketiga warga asal Bogor, Jawa Barat tersebut terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam Anak Agung Gde Eka Susila berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan benih bening lobster.

"Kita senantiasa mengimbau agar upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Unsur pidana yang dilanggar terdakwa ialah Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.

Sidang ini diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Berdasarkan kronologis yang didapatkan SKIPM Batam, kasus penyelundupan ini bermula dari pengiriman 42.500 ekor benur lobster dari Tanjung Priok dan transit di Batam pada 6 Desember 2020.

Rencananya, benur-benur tersebut akan dikirim ke Vietnam melalui jalur Singapura. Beruntung, berkat sinergitas aparat, penyelundupan benur senilai Rp 4,2 miliar ini berhasil digagalkan dan diproses ke pengadilan.

"Kita akan terus perkuat sinergitas pengawasan dengan lembaga terkait. Kita perang melawan penyelundupan," tegas Agung.

https://money.kompas.com/read/2021/02/21/170000126/tiga-terdakwa-penyelundup-benih-lobster-divonis-2-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke