Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Jokowi Terbitkan PP Pengupahan, Pemda Wajib Ikuti Pedoman dari Pemerintah Pusat

Pasal 4 disebutkan pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan pengupahan tersebut termasuk dalam program strategis nasional. Pada beleid terbaru ini, pemerintah daerah diwajibkan mengikuti acuan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam beleid sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tidak tertulis adanya kewajiban pemerintah daerah mengikuti acuan pengupahan dari pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat," demikian isi dari Pasal 4 ayat 3 dikutip Kompas.com, dari PP yang diterbitkan di laman JDIH Sekretariat Negara, Senin (22/2/2021).

Adapun bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti pedoman kebijakan pemerintah pusat akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif.

"Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimum yang bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah," isi dari Pasal 81 ini.

Dalam Pasal 23 beleid turunan Undang-undang Cipta Kerja tersebut, juga diatur mengenai upah minimum. Upah minimum sendiri terdiri atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

PP ini menyebutkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pastinya penyesuaian nilai upah minimum akan dilakukan tiap tahun.

Penyesuaian nilai upah minimum ditentukan pada rentang nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Sebagaimana isi PP No. 36/2021 ini juga menunjukkan formulasi atau perhitungan sebagai acuan nilai upah minimum tertinggi dan juga terendah.

https://money.kompas.com/read/2021/02/22/070700526/jokowi-terbitkan-pp-pengupahan-pemda-wajib-ikuti-pedoman-dari-pemerintah-pusat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+