Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Terbitkan PP Pengupahan, Pemda Wajib Ikuti Pedoman dari Pemerintah Pusat

Pasal 4 disebutkan pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan pengupahan tersebut termasuk dalam program strategis nasional. Pada beleid terbaru ini, pemerintah daerah diwajibkan mengikuti acuan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam beleid sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tidak tertulis adanya kewajiban pemerintah daerah mengikuti acuan pengupahan dari pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat," demikian isi dari Pasal 4 ayat 3 dikutip Kompas.com, dari PP yang diterbitkan di laman JDIH Sekretariat Negara, Senin (22/2/2021).

Adapun bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti pedoman kebijakan pemerintah pusat akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif.

"Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimum yang bertentangan dengan peraturan pemerintah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah," isi dari Pasal 81 ini.

Dalam Pasal 23 beleid turunan Undang-undang Cipta Kerja tersebut, juga diatur mengenai upah minimum. Upah minimum sendiri terdiri atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

PP ini menyebutkan, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pastinya penyesuaian nilai upah minimum akan dilakukan tiap tahun.

Penyesuaian nilai upah minimum ditentukan pada rentang nilai tertentu diantara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Sebagaimana isi PP No. 36/2021 ini juga menunjukkan formulasi atau perhitungan sebagai acuan nilai upah minimum tertinggi dan juga terendah.

https://money.kompas.com/read/2021/02/22/070700526/jokowi-terbitkan-pp-pengupahan-pemda-wajib-ikuti-pedoman-dari-pemerintah-pusat

Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke